I. PENGERTIAN
Taman Nasional adalah
Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan
ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:
1.
memiliki sumber daya
alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta
gejala alam yang unik;
2.
memiliki satu atau
beberapa ekosistem yang masih utuh;
3.
mempunyai luas yang
cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
4.
merupakan wilayah yang
dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona
lainnya sesuai dengan keperluan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan:
1.
penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan; misalnya : tempat penelitian, uji coba,
pengamatan fenomena alam, dll
2.
pendidikan dan
peningkatan kesadartahuan konservasi alam; misalnya : tempat praktek lapang,
perkemahan, out bond, ekowisata, dll
3.
penyimpanan dan/atau
penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta
wisata alam; misalnya : pemanfaatan air untuk industri air kemasan, obyek
wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
4.
pemanfaatan tumbuhan
dan satwa liar; misalnya : penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan, dll
5.
pemanfaatan sumber
plasma nutfah untuk penunjang budidaya; misalnya : kebun benih, bibit,
perbanyakan biji, dll.
6.
pemanfaatan
tradisional. Pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional
terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Mekanisme pemanfaatan bersama pihak ketiga:
terlebih dahulu membangun kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi dengan pengelola
Taman Nasional dalam rangka pemanfaatan potensi kawasan (sesuai Permenhut nomor
P19/ Menhut/2004).
Terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional
dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar
Taman Nasional dilakukan melalui:
·
pengembangan desa
konservasi;
·
pemberian izin untuk
memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan
tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
·
fasilitasi kemitraan
pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
Berikut ini daftar 50
Taman Nasional di Indonesia (Wikipedia, 2012) :
|
Bali
dan Nusa Tenggara
|
|
Maluku
dan Irian Jaya
|
1
|
|
1
|
|
2
|
|
2
|
|
3
|
|
3
|
|
4
|
|
4
|
|
5
|
|
5
|
|
6
|
|
|
|
7
|
|
|
Sulawesi
|
|
|
1
|
|
|
Jawa
|
2
|
|
1
|
|
3
|
|
2
|
|
4
|
|
3
|
|
5
|
|
4
|
|
6
|
|
5
|
|
7
|
|
6
|
|
8
|
|
7
|
|
|
|
8
|
|
|
Sumatera
|
9
|
|
1
|
|
10
|
|
2
|
|
11
|
|
3
|
|
12
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
Kalimantan
|
6
|
|
1
|
|
7
|
|
2
|
|
8
|
|
3
|
|
9
|
|
4
|
|
10
|
|
5
|
|
11
|
|
6
|
|
|
|
7
|
|
|
|
8
|
|
|
|
II.
ZONASI
A.
Zonasi Taman Nasional
Zonasi taman nasional adalah suatu proses
pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona, yang mencakup kegiatan
tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan
zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas dan penetapan, dengan
mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat.
Kriteria penetapan
zonasi dilakukan berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi), urutan spektrum sensitivitas
ekologi dari yang paling peka sampai yang tidak peka terhadap intervensi
pemanfaatan, berturut-turut adalah zona: inti, perlindungan, rimba,
pemanfaatan, koleksi, dan lain-lain. Selain hal tersebut juga mempertimbangkan
faktor-faktor: keperwakilan (representation),
keaslian (originality) atau kealamian (naturalness),
keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju
kepunahan (rate of exhaution), keutuhan satuan ekosistem (ecosystem integrity), keutuhan sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size),
keindahan alam (natural beauty), kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian (accessibility), nilai sejarah/arkeologi/ keagamaan (historical/ archeological/religeus value), dan ancaman
manusia (threat of human interference), sehingga memerlukan
upaya perlindungan dan pelestarian secara ketat atas populasi flora fauna serta
habitat terpenting.
Zona dalam kawasan taman nasional terdiri
dari:
1.
Zona inti;
2.
Zona rimba; Zona
perlindungan bahari untuk wilayah perairan
3.
Zona pemanfaatan;
4.
Zona lain, antara
lain:
·
Zona tradisional;
·
Zona rehabilitasi;
·
Zona religi, budaya
dan sejarah;
·
Zona khusus.
Berikut penjelasan masing-masing zona :
1.
Zona Inti
Zona inti adalah bagian taman nasional yang
mempunyai kondisi alam baik biota atau fisiknya masih asli dan tidak atau belum
diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan
keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
Peruntukan Zona inti : untuk perlindungan
ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka
terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan
satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya.
Kriteria zona inti :
1.
Bagian taman nasional
yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
2.
Mewakili formasi biota
tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem
dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum
diganggu oleh manusia;
3.
Mempunyai kondisi
alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu
manusia;
4.
Mempunyai luasan yang
cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup
jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin
berlangsungnya proses ekologis secara alami;
5.
Mempunyai ciri khas
potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya
konservasi;
6.
Mempunyai komunitas
tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka yang
keberadaannya terancam punah;
7.
Merupakan habitat
satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik;
8.
Merupakan tempat
aktivitas satwa migran.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam
zona inti meliputi:
1.
Perlindungan dan
pengamanan;
2.
Inventarisasi dan
monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
3.
Penelitian dan
pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya;
4.
Dapat dibangun sarana
dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan
pengelolaan.
2.
Zona Rimba
Kriteria zona rimba:
1.
Kawasan yang merupakan
habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya
perkembangbiakan dari jenis satwa liar;
2.
Memiliki ekosistem dan
atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona
pemanfaatan;
3.
Merupakan tempat
kehidupan bagi jenis satwa migran.
Peruntukkan Zona rimba : untuk kegiatan
pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan
penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan
menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam
zona rimba meliputi:
1.
Perlindungan dan
pengamanan;
2.
Inventarisasi dan
monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
3.
Pengembangan
penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan
kegiatan penunjang budidaya;
4.
Pembinaan habitat dan
populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar;
5.
Pembangunan sarana dan
prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam
terbatas.
3.
Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional
yang letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk
kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya.
Peruntukkan Zona pemanfaatan : untuk
pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan,
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, kegiatan penunjang
budidaya.
Kriteria zona pemanfaatan:
1.
Mempunyai daya tarik
alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta
formasi geologinya yang indah dan unik;
2.
Mempunyai luasan yang
cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi
pariwisata dan rekreasi alam;
3.
Kondisi lingkungan
yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam,
penelitian dan pendidikan;
4.
Merupakan wilayah yang
memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan;
5.
Tidak berbatasan
langsung dengan zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam
zona pemanfaatan meliputi:
1.
Perlindungan dan
pengamanan;
2.
Inventarisasi dan
monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
3.
Penelitian dan
pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
4.
Pengembangan potensi
dan daya tarik wisata alam;
5.
Pembinaan habitat dan
populasi;
6.
Pengusahaan pariwisata
alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
7.
Pembangunan sarana dan
prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan
kondisi/jasa lingkungan.
4.
Zona Tradisional
Zona tradisional adalah bagian dari taman
nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh
masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya
alam.
Peruntukkan Zona tradisional : untuk
pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara
lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Kriteria zona tradisional :
1.
Adanya potensi dan
kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara
tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
2.
Di wilayah perairan
terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah
dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran oleh
masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam
zona tradisional meliputi:
1.
Perlindungan dan
pengamanan;
2.
Inventarisasi dan
monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
3.
Pembinaan habitat dan
populasi;
4.
Penelitian dan
pengembangan;
5.
Pemanfaatan potensi
dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang
berlaku.
5.
Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman
nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan
pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
Peruntukkan Zona rehabilitasi : untuk
mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi
ekosistem alamiahnya.
Kriteria zona rehabilitasi :
1.
Adanya perubahan
fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada
kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia;
2.
Adanya invasif spesies
yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan;
3.
Pemulihan kawasan pada
huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5 (lima) tahun .
6.
Zona Religi
Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian
dari taman nasional yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan
budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan,
perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Peruntukkan Zona religi, budaya dan sejarah :
untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya budaya,
sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan
wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.
Kriteria zona religi, budaya dan sejarah :
1.
Adanya lokasi untuk
kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat;
2.
Adanya situs budaya
dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang, maupun tidak dilindungi
undang-undang.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam
zona religi, budaya dan sejarah meliputi:
1.
Perlindungan dan
pengamanan;
2.
Pemanfaatan pariwisata
alam, penelitian, pendidikan dan religi;
3.
Penyelenggaraan
upacara adat;
4.
Pemeliharaan situs
budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat
yang ada.
7.
Zona Khusus
Zona khusus adalah bagian dari taman nasional
karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat
dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut
ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas
transportasi dan listrik.
Peruntukkan Zona khusus : untuk
kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut
sebelum ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang
kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana
telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
Kriteria zona khusus :
1.
Telah terdapat
sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum
wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
2.
Telah terdapat sarana
prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik,
sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
3.
Lokasi tidak
berbatasan dengan zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam
zona khusus meliputi:
1.
Perlindungan dan
pengamanan;
2.
Pemanfaatan untuk
menunjang kehidupan masyarakat dan;
3.
Rehabilitasi;
4.
Monitoring populasi
dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.